Alkisah pada suatu hari saya membaca koran.
Ketika itu saya membaca artikel tentang sebuah bangunan SD negeri di Lebak, Banten, yang disebutkan mirip kandang ayam.
Bangunan SD negeri itu berlantaikan tanah, berdindingkan bambu, dan beratapkan bambu.
Saya langsung ingat bahwa Wapres Bapak Jusuf Kalla pernah berpidato ketika peringatan HUT ke-60 PGRI pada 27 November 2005 di GOR Manahan, Solo, Jateng.
“Memang sekolah kita belum luks, tetapi saya yakin sekolah kita tidak seperti kandang ayam,” ujar beliau tegas yang membuat ribuan guru terdiam.
Ironis…mungkin Wapres Bapak Jusuf Kalla belum melihat kondisi bangunan salah satu SD negeri di Lebak, Banten, itu.
Kata luks itu menurut saya juga terlalu hiperbolis.
Saya hanya berharap agar sekolah yang kondisi bangunannya seperti salah satu SD negeri di Lebak, Banten, itu direnovasi.
Tidak perlu luks.
Yang penting layak.
Layak itu maksud saya bangunan sekolah di Indonesia harus berlantaikan ubin, berdindingkan tembok, dan beratapkan genteng.
Saya hanya bisa berdoa agar bangunan salah satu SD negeri di Lebak, Banten, itu segera direnovasi.
Pakai dana siapa?
Jawabannya jelas yaitu dana APBN dan APBD.
Dalam UUD 194545 pasal 31 ayat 4 disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sebuah pertanyaan mengemuka dari benak saya yaitu tepatkah penggunaan kata prioritas dalam pasal itu jika kita melihat implementasinya?
Jawaban saya adalah tidak tepat.
Menurut saya, jika seseorang telah memprioritaskan sesuatu, sesuatu itu akan diperjuangkan dan tidak boleh tidak terwujud.
Tahukah Anda bahwa anggaran pendidikan 2005 hanya 25 trilyun rupiah atau sekitar 7% dari total APBN (majalah Sketsa, Oktober 2005)?
Padahal menurut perkiraan, total APBN 2005 sekitar 336-356 trilyun rupiah (sesuai pendapat Balitbang Depdiknas).
Jika negara benar-benar memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, seharusnya anggaran pendidikan 2005 adalah sekitar 71 trilyun rupiah.
Bukankah telah terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945 pasal 31 ayat 4?
Ketika saya menonton Republik BBM pada 27 Maret 2006, Bapak Effendi Gazali berkata bahwa UUD 1945 pasal 31 ayat 4 baru akan diimplementasikan mulai 2009 dan beliau juga berkata bahwa Wapres Bapak Jusuf Kalla telah berjanji bahwa pada 2008 tidak akan ada lagi sekolah yang tidak layak seperti yang saya sebut di atas.
Rasanya lama sekali pendidikan Indonesia harus menunggu hingga 2009 padahal masalah-masalah Indonesia semakin banyak dan semakin kompleks.
Menurut saya, pendidikan pantas dan harus diprioritaskan karena saya yakin bahwa pendidikan adalah salah satu solusi masalah-masalah Indonesia dan saya juga yakin bahwa pendidikan yang berkembang akan mampu membawa Indonesia keluar dari keterpurukan.